DEFINISI
1.
Kasubbag
Kemahasiswaan adalah pejabat yang diangkat melalui SK Rektor dan ditugaskan
sebagai Kasubbag Kemahasiswaan di FKIP Untirta.
2.
Pembantu
Dekan III yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat melalui SK Rektor dan
ditugaskan sebagai Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FKIP.
3.
Staff
Subbag Kemahasiswaan adalah Staff resmi FKIP yang berkedudukan sebagai PNS atau
pegawai tetap bedasarkan SK Dekan atau KOnrak Perjanjian Kerja.
4.
Mahasiswa
adalah mahasiswa yang terdaftar pada FKIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar