Kamis, 29 September 2016

How to develope Curriculum in our Country

Berikut ini saya akan memposting salah satu dari tugas mata kuliah di semester 3..
Saya harap dapat bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkan..
aamiin :)


LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM


1.1  Latar Belakang
Agar dapat mencapai tujuan pendidikan nasional maka dibutuhkan suatu perencanaan yang matang dan strategis. Perencanaan tersebut biasa dikenal dengan istilah kurikulum. Kurikulum tersebut sesungguhnya dirancang untuk membangun masa kini dan masa yang akan datang untuk kemakmuran bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan di masa depan. 
Dalam merancang dan mengembangkan suatu kurikulum tidak dapat sembarang mengerjakan, terdapat acuan yang harus ditaati sebagai koridor menuju perbaikan yang sejalan dengan tujuan utama pendidikan nasional. Ketiga dimensi masa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. 
1.2  Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Landasan Pengembangan Kurikulum?
  2. Landasan apa sajakah yang dijadikan sebagai landasan pengembangan kurikulum?
1.3  Tujuan Penyusunan
  1. Memaparkan pengertian Landasan Pengembangan Kurikulum.
  2. Menyebutkan Landasan yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
  


Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
            Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis dan landasan empiric. Landasan yuridis merupakan ketentuan hokum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihassilkan kurikulum. Landasan teoretik merupakan dasar-dasar teoretik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empiric memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah
·         Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
·         Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
·         Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut Kurikulum 2013
·         Amanatkan oleh Rencana Pendidikan Menengah Nasional.
·         Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.
2.      Landasan Filosofis
Berdasarkan Pancasila, kurikulum yang dikembangkan adalah atas dasar filosofis, yaitu sebagai berikut:
·         Kurikulum berakar pada budaya dan bangsa Indonesia (Dewantara, 1936). Berdasarkan filosofis ini, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar dari budaya setempat dan nasional tentang berbagai nilai yang penting dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan nilai-nilai budaya setempat dan nasional menjadi niali budaya yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Kurikulum dikembangkan berdasarkan filosofis eksperimentalisme yang mengatakan bahwa proses pendidikan adalah upaya untuk mendekatkan apa yang dipelajari di sekolah dengan apa yang terjadi di masyarakat.
·         Filosofis rekonstruksi social yang memberikan dasar bagi pengembangan kurikulum untuk menempatkan peserta didik sebagai subjek yang peduli pada lingkungan social, alam, dan lingkungan budaya.
·         Filosofis esensialisme dan perenialisme yang menempatkan kemampuan intelektual dan berpikir rasioanl sebagai aspek penting yang harus menjadi kepedulian kurikulum untuk dikembangkan. Manusia yang cerdas dan intelektual adalahmanusia yang terdidik dan sekolah harus menjadi centre of excellence, dimana kurikulum mempunyai tugas untuk mengembangkan potensi manusia dan aspek intelektual dan rasional.
·         Filosofis eksistensialis dan romantic naturalism, yaitu aliran filosofi yang memandang proses pendidikan adalah untuk mengembangkan rasa kemanusisaan yang tinggi, kemampuan berinteraksi dengan sesame dalam mengangkat harkat kemanusiaan dan kebebasan berinteraktif dan berkreasi.
3.      Landasan Empiris
Hasil riset PISA (Program for Internatiinal Student Assessment), studi yang memfokuskan pada literasi bacan, matematika, dan IPA menunjukkkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara.
Hasil riset TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study)  menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan:
·         Memahami informasi yang kompleks;
·         Teori analisis dan pemecahan masalah;
·         Pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah; dan
·         Melakukan invesatigasi.
Hasil-hasil ini menunjukkan perlu adanya perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperan serta dalam membangun negranya pada abad 21.
4.        Landasan Teoretik
Kurikulum 2013 dikembvangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard based education), dan teori kurikulum berbasis  kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar kurikulum dan bukan kurikulum dikembvangkan agar peserta didik mampu mencapai  kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebgai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dikembangkan menjadi SKL-Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.




Majid, Abdul.2014.Implementasi Kurikulum 2013 Kajian Teoretis dan Praktis.Bandung: Interes Media.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar