Sekarang aku beneran butuh pencerahan, penerangan, ilmu yang pasti, sanad yang jelas...
Nafkah suami kepada istri itu sandang, pangan, dan papan kan?
Coba tolong aku butuh landasan hukum yang jelas dan pasti terkait rincian dari setiap point nafkah suami untuk istri tersebut...
Dan satu pertanyaan, istri minta ke suami untuk dipasang Wifi di rumah itu termasuk hak nafkah istri bukan ya? Jika ya, masuk ke point mana? Sandang atau papan?
Aku butuh pengetahuan ini untuk bisa dikabulkan permintaan ku ini... Lebih ke kebutuhan ya, bukan sekedar minta.
Lagi butuh. Banget.